Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, organisasi pengusaha dan industri terbesar di Indonesia, saat ini mengalami konflik kepemimpinan. Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah salah satu dari dua kelompok yang secara sah menyatakan diri.
Undangan yang dikirim oleh pengurus Kadin Indonesia mengundang pengurus dari setiap provinsi untuk menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa, juga dikenal sebagai Munaslub, pada Sabtu, 14 September 2024, di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Ini menimbulkan perselisihan.
Mengganti Arjsad Rasjid, Ketua Umum Kadin saat ini, adalah salah satu agenda Munaslub, menurut sejumlah anggota asosiasi.
Thomas Jusman, Ketua Kadin Bangka Belitung, salah satu pimpinan Kadin Daerah, menyatakan bahwa Munaslub harus dilaksanakan untuk membentuk wadah organisasi pengusaha yang netral sebagai mitra strategis pemerintah.
Di Jakarta, Jumat kemarin, Thomas menyatakan, “Kami para ketua umum Kadin Provinsi yang hadir bersama asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, menyikapi dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia, mendesak segera digelar Munaslub. Desakan ini demi kepentingan Kadin Indonesia yang kita cintai bersama ke depan.”
Thomas menyatakan bahwa Kadin Provinsi seluruh Indonesia, bersama dengan pemerintah, harus menjaga dan meneguhkan lembaga Kadin Indonesia dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan negara.
Pernyatan Tandingan Kadin Indonesia
Segera setelah itu, Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, membuat pernyataan. Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan bahwa munaslub ini mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, yang merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Eka, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) menciptakan Kadin Indonesia sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah, seperti yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. M Arsjad Rasjid PM dipilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026.
Pada Munas VIII Kadin Indonesia yang diadakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021–2026.
Menurut Eka, “Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.”
Ada Dua Kubu di Kadin Daerah
Sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap rencana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan untuk memecat Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum.
Dewan Pengurus Kadin di Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat menyampaikan penolakan tersebut. Penolakan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa pertimbangan Munaslub dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menolak Munaslub, seperti yang diputuskan oleh Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024, kata Muhalim Djafar Litty, Ketua Umum Kadin Gorontalo.
Dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, diputuskan untuk mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa bakti 2026. Selain itu, Ketua Umum Terpilih menyatakan dalam pernyataan tertulis pada hari Sabtu, 14 September 2024, bahwa Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri, sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Sebaliknya, Anton Timbang, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub, yang dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART Kadin Indonesia. serta mendukung penuh inisiatif kepemimpinan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menyatakan penolakan terhadap tindakan ilegal. Anton mengatakan, “Kami menilai segala tindakan yang melanggar aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha.”
Ketua Pelaksana Munaslub dan Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk, Bayu Priawan Djokosoetono, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan AD/ART.
Bayu menyatakan pada hari Sabtu, 14 September 2024, bahwa itu sesuai dengan AD/ART, dihadiri oleh mayoritas peserta dan kuorum. Jadi ini sesuai dengan AD/ART semuanya.
Pada kesempatan yang sama, Thomas Jusman, Ketua Kadin Bangka Belitung, menyatakan bahwa Munaslub ini diadakan untuk membicarakan masalah yang terjadi di dalam Kadin Indonesia.
Ya, kami menangani dinamika yang terjadi dalam Kadin Indonesia untuk kepentingan yang lebih baik di masa depan. Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART, akan diikuti. Dia menyatakan bahwa inti sudah memenuhi kuorum.
Hasil Munaslub
Anindya Bakrie digantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Keputusan itu disetujui oleh 28 kadin provinsi yang berpartisipasi dalam Munaslub.
Dalam pidato sambutannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih hasil Munaslub, Anindya Bakrie berterima kasih kepada para petinggi Kadin Indonesia yang hadir atas dukungan mereka.
Mulai dari Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), hingga sang ayah, Aburizal Bakrie, yang juga mantan Ketua Umum Kadin Indonesia.
Terima kasih, terima kasih, dan tentu saja terima kasih kepada para pemimpin. Ayahanda, Pak Ketua MPR, Pak Menteri Investasi, dan semua orang lain yang ingin menghabiskan hari Sabtu dengan liburan panjang. Dalam postingan cerita yang dibuat pada hari Sabtu, 14 September 2024, Anindya Bakrie menyatakan, “Jadi saya sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam sangat berterima kasih.”
Ditolak Ketua Kadin Arsjad Rasjid
Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September di Hotel St. Regis tidak sah dan ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Arsjad menyatakan bahwa Kadin Indonesia akan mengambil tindakan hukum terhadap anggota yang terlibat dalam aktivitas Munaslub.
Dalam konferensi pers yang diadakan Minggu (15/9/2024) di Hotel JS Luwansa, Arsjad menyatakan, “Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi.”
Arsjad mengatakan bahwa dewan pengurus Kadin Indonesia sedang menyelidiki pelanggaran AD/ART. Dia juga mengatakan bahwa ada bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub yang tidak sah kemarin.
Dia menjelaskan, “Kami akan ambil tindakan disipliner untuk memastikan Kadin adalah rumah semua.”
Pada kesempatan yang sama, Dhaniswara K. Haryanto dari WKU Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa keputusan Munaslub kemarin tidak dapat dilaksanakan karena pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi.
Dia menyimpulkan, “Jika dirasakan ada aturan yang dilanggar dan Dewan Pengurus tidak berfungsi, maka perlu diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika diabaikan, beri peringatan lagi. Jika diabaikan lagi, beri peringatan lagi.”
Istana Bantah Jokowi Ikut Cawe-cawe
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menolak bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlibat dalam Musyawarah Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Munaslub), yang memilih pengusaha Anindya Bakrie sebagai ketua umum. Ari menyatakan bahwa Munaslub merupakan keputusan Kadin sendiri.
“Tidak ada “cawe-cawe” dari Presiden. Itu masalah internal KADIN,” kata Ari kepada wartawan pada Senin (16/9/2024).
Dia menyatakan bahwa Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen dengan mekanisme internal sesuai AD/ART. Di sisi lain, Ari menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kemenkumham mengenai penetapan Keppres Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Ari menjelaskan bahwa proses awal di pemerintahan berada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham.