hotel aruss semarang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar pada perjudian online. Modus penipuan ini termasuk pengelolaan dana ilegal yang digunakan untuk membangun properti senilai miliaran rupiah.

Menurut laporan Bareskrim, dana yang terkait dengan hotel sebesar Rp40,5 miliar dibagi ke lima rekening berbeda sebelum digunakan untuk kebutuhan hotel.

Pihak kepolisian mengatakan penyitaan ini adalah langkah pertama dalam menangani kasus tersebut, yang juga melibatkan pemblokiran 17 rekening yang dikaitkan dengan transaksi judi online senilai Rp72 miliar. Baresskrim berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan mereka untuk menemukan jaringan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Fakta-fakta berikut, yang dirangkum pada hari Selasa, 7/1, oleh Liputan6:

Aliran Dana untuk Pembangunan Hotel Aruss

Penyitaan Hotel Aruss di Semarang dimulai setelah investigasi Bareskrim Polri tentang dugaan TPPU yang berasal dari perjudian online. Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan dalam konferensi pers bahwa PT Arta Jaya Putra (PT AJP), yang mengelola hotel tersebut, menerima uang ilegal melalui rekening nominee.

Investigasi menunjukkan bahwa dana untuk pembangunan hotel ditransfer melalui lima rekening atas nama individu berinisial OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, GP dan AS menyetorkan dana tunai sebesar Rp40,5 miliar.

Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah, disita setelah ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa dana tersebut terkait dengan perjudian online di situs seperti Dafabet dan Agen138. Penyitaan ini merupakan tindakan tegas Bareskrim dalam memerangi tindak pidana pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola, menurut ANTARA.

Modus Transfer ke Banyak Rekening untuk Menyamarkan Transaksi

Kasus ini menunjukkan penggunaan teknik layering untuk pencucian uang untuk mengaburkan sumber dana yang diperoleh secara ilegal. Dana yang dihasilkan dari perjudian internet dikumpulkan ke dalam beberapa rekening nominee yang telah ditetapkan secara resmi.

Untuk membedakan transaksi asli, dana ditransfer secara bertahap ke rekening lain. Ini kemudian ditarik dan disetorkan kembali secara tunai ke rekening perusahaan lain yang tidak terkait dengan perjudian online.

Metode ini membuat dana yang berasal dari aktivitas ilegal tampak legal di atas kertas, meskipun sebenarnya berasal dari aktivitas ilegal. Dalam upaya membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas, teknik layering ini menjadi perhatian khusus.

“Ini seperti upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” katanya.

Hotel Masuh Beroperasi Seperti Biasa

Bareskrim akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Fokus penyelidikan adalah dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang diubah pada tahun 2024 juga digunakan untuk menangani kasus ini. Pelaku dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Penelitian juga mencakup verifikasi izin operasional hotel, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif yang membantu mengelola dana ilegal. Hak-hak karyawan hotel tetap terjaga, dan operasi belum dibekukan untuk mencegah kerugian keuangan. Meskipun demikian, pengawasan ketat akan tetap dilakukan. Proses hukum akan dilakukan untuk menentukan kepemilikan pengelolaan hotel.

Dia terus mengatakan, “Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut, dan kami akan lakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait masalah personel hotel itu sendiri.”

Upaya Pencegahan Kasus Serupa

Hotel Aruss telah menjadi preseden penting dalam penindakan kasus pencucian uang yang terkait dengan perjudian online. Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Bareskrim akan meningkatkan pengawasan transaksi keuangan.

Selain itu, polisi akan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau pergerakan dana yang mencurigakan dan menemukan pola transaksi yang mengarah pada aktivitas ilegal. Diharapkan upaya ini dapat mengurangi kemungkinan pencucian uang melalui sektor riil.

Diharapkan juga bahwa penegakan hukum terhadap pelaku akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan yang mencoba memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan dan perizinan bisnis.

Terkait dengan hal ini, kami berkonsentrasi pada TPPU-nya. Helfi menambahkan, “Nanti di tindak pidana awal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber.”

By Hayden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *