Setelah gagal menangani gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan, Bareskrim Polri masih mempercayakan penyidik dari Polda Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Dengan demikian, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat.
Namun demikian, Djuhandani menyatakan bahwa, karena fungsi Bareskrim Polri sebagai pembina teknis, Polda Jawa Barat terus mendapat bantuan dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, Jenderal Bintang Satu Polri ini menjamin bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi keputusan pengadilan dengan mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi segera.
Pra Peradilan Pegi Setiawan
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diduga oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, diminta agar Kabid Hukum Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rutan.
Selain itu, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa polisi Jawa Barat masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus membantu penyidikan kasus tersebut, dan Korps Bhayangkara akan mematuhi keputusan pengadilan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi dibebaskan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky, juga dikenal sebagai Eky, di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam membuat keputusannya, hakim PN Bandung Eman Sulaeman mempertimbangkan banyak hal. Hakim menyatakan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.
Eman mengklaim bahwa penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah karena tindakan yang dilakukan Polda Jabar melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, hakim tidak setuju dengan termohon, Polda Jabar, dan ahli yang dihadirkannya tentang bagaimana menetapkan tersangka. Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan tersangka harus dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa untuk menetapkan tersangka, diperlukan pemeriksaan tersangka terlebih dahulu. Hakim menyatakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi tentang pemeriksaan tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
Respon Keluarga Vina Atas Kebebasan Pegi
Marliyana, kakak kandung Vina, memberi tanggapan atas keputusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung.
Dalam tanggapannya, Marliyana, kakak kandung Vina, menyatakan bahwa dia senang dengan keputusan tersebut karena ia berharap tidak ada korban yang salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya Vina.
Saya senang dengan keputusan praperadilan Pegi. Marliyana berkata pada Senin, 8 Juli 2024, di Kota Cirebon, “Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap.”
Leave a Reply